View Home
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), Direksi wajib untuk menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan…
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), Perseroan dilarang untuk menggunakan nama dengan ketentuan tertentu sebagai…
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang mengatur mengenai nama yang bisa digunakan Perseroan. Nama yang telah…
Berdasarkan ketentuan Pasal 73 Pasal 72 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) mengatur mengenai permasalahan dividen yang tidak diambil oleh pemegang saham,…
Pasal 2 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) mengatur mengenai hal-hal yang dilarang sebagai maksud dan tujuan kegiatan usaha suatu Perseroan, beberapa hal yang…
Dividen Interim merupakan hal baru dalam undang-undang Perseroan. Pengertian Dividen Interim adalah dividen sementara yang dinyatakan dan dibayarkan sebelum lama tahunan Perseroan yang telah ditetapkan…
Dividen adalah pendistribusian laba kepada pemegangg saham secara pro rata. Pada prinsipnya dibayarkan dalam bentuk uang, akan tetapi dimungkinkan dalam bentuk script atau dalam bentuk surat saham sementara…
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), UU PT telah mengatur ketentuan mengenai penggantian nama Perseroan. Perubahan…
Berdasarkan penjelasan Pasal 72 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) di atas, apabila Perseroan tidak mengatur ketentuan dividen interim dalam Anggaran Dasar,…
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi…