AMDAL. RKL, RPL
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL) DAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (RKL) – RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (RPL)
Pengertian AMDAL menurut Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 (“PP 27/2012”), AMDAL adalah suatu kajian dari suatu dampak besar serta penting untuk melakukan pengambilan keputusan suatu usaha atau juga kegiatan yang direncanakan didalam lingkungan hidup yang diperlukan bagi suatu proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau juga kegiatan.
AMDAL terdiri dari beberapa bagian sebagai berikut:
- KA (Kerangka Acuan);
- ANDAL (Analisis dampak lingkungan); dan
- RPL (Rencana pemantauan lingkungan) dan RKL (Rencana pengelolaan lingkungan).
Andal disusun dengan tujuan untuk menyampaikan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Hasil kajian dalam Andal berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan.
Prosedur Penyusunan dokumen ANDAL dan RKL-RPL:
- Pemrakarsa menyusun Dokumen Andal dan Dokumen RKL-RPL berdasarkan Dokumen Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya. Draft Dokumen ANDAL dan Dokumen RKL-RPL diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan melalui Sekretariat Komisi Penilai Amdal.
- Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi dokumen Andal dan RKL-RPL. Komisi Penilai Amdal, berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL menyelenggarakan rapat Komisi Penilai Amdal.
- Dalam hal rapat Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa dokumen Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Komisi Penilai Amdal mengembalikan dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki
- Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian akhir terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL.
- Komisi Penilai Amdal menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
- Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL dapat berupa: rekomendasi kelayakan lingkungan; atau rekomendasi ketidaklayakan lingkungan.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants