Covid-19 (Corona Virus Disease) Article - Establishment of Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 21 of 2020 Regarding The Large-Scale Social Restrictions in the Context of Accelerating the Handling of Corona Virus Disease 2019 (Covid-1
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemic dan Indonesia telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana non-alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus.
Dalam rangka upaya penanggulangan, dilakukan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Kekarantinaan Kesehatan dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan, serta respons terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk tindakan Kekarantinaan Kesehatan. Salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara, yang diiringi dengan peningkatan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin meluas, dengan cara Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (“PP No. 21/2020”).
Tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pembatasan tersebut paling sedikit dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kcrja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Dalam Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
- Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:
- Peliburan sekolah dan tempat kerja, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan dan produktivitas kerja;
- Pembatasan kegiatan keagamaan, dengan tetap mempertimbangkan ibadah penduduk; dan/atau
- Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, dengan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
- Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pembatasan Sosial Berskala Besar secara berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
- PP No. 21/2020 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 31 Maret 2020 oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Bapak Yasonna H. Laoly.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants