Commanditaire Vennotschap
Follow Us

Commanditaire Vennotschap

Commanditaire Vennotschap mungkin tidak terdengar asing dalam telinga masyarakat Indonesia, tetapi sesungguhnya tidak banyak orang yang mengetahui apa sesungguhnya Commanditaire Vennotschap ini sendiri. Oleh karea itu pula, akan dikulas dalam artikel ini sekilas tentang Commanditaire Vennotcschap. Commanditaire Vennotcshcap dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada Pasal 19 dijelaskan sebagai perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu persero atau lebih yang bertindak sebagai peminjam uang. Secara tertulis dapat dilihat adanya dua organ utama yang terdapat dalam Commanditaire Vennotschap, yakni persero yang bertanggung jawab secara renteng atau dikenal dengan persero aktif (persero komplementer) dan persero yang memberikan pinjaman uang atau dikenal dengan persero pasif, persero komanditer).

Seperti telah dipaparkan di atas, dikarenakan terdapat perbedaan tugas pada masing-masing organ tersebut, persero aktif bertanggung jawab pula atas setiap tindakan yang merugikan Commanditaire Vennotschap ini, namun persero pasif hanya sebatas bertanggung jawab hingga pada modal yang disetorkan saja. Pada dasarnya, Commanditaire Vennotschap merupakan persekutuan perdata yang dibuat dengan landasan perikatan yang dibuat dalam akta notaris. Akan tetapi, walaupun tidak memerlukan persetujuan dari menteri sama halnya seperti Perseroan Terbatas, pendirian Commanditaire Vennotshcap harus didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) agar dapat diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar oleh Menteri yang menjalankan bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants