Right of Ownership
Hak milik diatur dalam Pasal 20 – 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut sebagai “UUPA”). Hak milik adalah hak yang turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai atas orang atas dengan tanah. PAsal 21 ayat (2) UUPA menentukan bahwa hanya warganegara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik. Akan tetapi, ketentuan ayat (2) memperbolehkan untuk badan hukum tertentu mempunyai hak milik.
Hak milik tidak dapat dipunyai oleh Warga Negara Asing (“WNA”) ataupun orang yang memiliki kewarganegaraan ganda. Apabila WNA ataupun warga yang memiliki kewarganegaraan ganda mendapatkan hak milik tersebut dikarenakan oleh pewarisan tanpa wasiat dan ataupun dengan perkawinan, maka mereka wajib untuk melepaskan hak tersebut paling lambat satu tahun sejak memperoleh hak milik tersebut. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan mereka tidak melepaskan hak milik tersebut, maka hak milik mereka akan terhapus karena hukum dan tanah tersebut akan jatuh kepada negara.
Hak milik dapat dialihkan kepada pihak lain dengan cara jual beli, hibah, tukar menukar, pemberian dengan wasitan dan perbuatan lain yang dapat dilakukan untuk memindahkan hak milik tersebut Pasal 26 ayat (2) UUPA (“Pengalihan Hak Milik”).
Menurut ketentuan Pasal 27 UUPA, hak milik hapus karena:
- Tanahnya jatuh kepada negara:
- Karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18 UUPA (untuk kepentingan umum);
- Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
- Karena diterlantarkan; dan
- Karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) (hanya WNI yang dapat memiliki) dan Pasal 26 ayat (2) (Pengalihan Hak Milik) UUPA.
- Tanahnya musnah.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants