Rights of the Pledge Holder
Pemegang gadai mempunyai beberapa hak yang harus dipenuhi, baik pada gadai benda bergerak bertubuh maupun tidak bertubuh. Hak-hak pemegang gadai adalah sebagai berikut:
- Hak untuk menjual Benda Gadai (Pasal 1155 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Untuk melakukan penjualan ini pemegang gadai harus terlebih dahulu memberikan peringatan (somasi) kepada pemberi gadai supaya utangnya dibayar.
- Hak untuk menahan Benda Gadai (Pasal 1159 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Ketentuan ini memberi wewenang kepada pemegang gadai untuk menahan benda gadai selama debitor belum melunasi hutangnya.
- Hak Kompensasi (Pasal 1159 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Apabila kreditor terlebih dahulu sudah menjual benda gadai dan hasil penjualan tersebut terdapat sisa pembayaran, maka kreditor wajib untuk mengembalikan sisa pembayaran tersebut kepada debitor.
- Hak untuk mendapat Ganti Rugi (Pasal 1157 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Debitor wajib mengganti seluruh biaya-biaya yang telah dikeluarkan guna keselamatan barang gadai. Selama debitor belum membayar biaya-biaya tersebut kreditor tidak berkewajiban untuk mengembalikan barang gadai.
- Hak untuk menjual dalam Kepailitan Debitor
Jika debitor pailit, maka kreditor pemegang gadai dapat melaksanakan hak-haknya, yang dalam hal ini menjual barang gadai. Hak untuk menjual barang gadai harus dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah debitor pailit.
- Hak Preferensi
Kreditor pemegang gadai mempunyai untuk didahulukan dalam pelunasan piutangnya kepada kreditor-kreditor lain.
- Atas Izin Hakim menguasai tetap Benda Gadai (Pasal 1156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Benda gadai dapat dibeli oleh kreditor dengan harga yang pantas sesuai dengan yang ditetapkan oleh hakim.
- Hak untuk Menjual Benda Gadai
Penjualan untuk benda gadai dapat terjadi jika si berpiutang menuntut di muka hakim supaya barang gadai juga dijual menurut cara-cara yang ditentukan oleh hakim untuk melunasi hutang.
- Hak untuk Menerima Bunga Piutang Gadai (Pasal 1158 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pemegang gadai dari suatu piutang yang menghasilkan bunga, berhak menerima bunga itu, dengan kewajiban memperhitungkan bunga piutang harus dibayarkan kepadanya.
- Hak untuk mengaih Piutang Gadai
Dilakukan dengan cara pemberian kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dari pemberi gadai kepada pemegang gadai untuk menagih dan menerima pembayaran dari debitor yang utang-utangnya digadaikan.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants