Decision of Environmental Feasibility
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup diatur di Pasal 32 – 33 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (“PP 27/2012”) adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (“AMDAL”).
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup paling sedikit memuat:
- dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan;
- pernyataan kelayakan lingkungan;
- persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai dengan RKL-RPL; dan
- kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait.
Bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL disampaikanlah Permohonan Izin Lingkungan dilengkapi dengan dokumen AMDAL (KA, draft Andal dan RKL-RPL), dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan profil Usaha dan/atau Kegiatan.
Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL dapat berupa: rekomendasi kelayakan lingkungan; atau rekomendasi ketidaklayakan lingkungan.
- Komisi Penilai Amdal menyampaikan hasil penilaian akhir berupa rekomendasi hasil penilaian akhir kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya
- Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan rekomendasi penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
- Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants