Reference Framework (Kerangka Acuan)
Friday, 14 Dec 18
Tujuan penyusunan Kerangka Acuan (KA) adalah:
- Merumuskan lingkup dan kedalaman studi analisis dampak lingkungan (ANDAL);
- Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia.
Fungsi dokumen Kerangka Acuan (KA) adalah:
- Sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, penyusun dokumen AMDAL, instansi yang membidangi rencana usaha dan/atau kegiatan, dan instansi lingkungan hidup, serta tim teknis Komisi Penilai Amdal tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan;
- Sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL.
Prosedur Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan Kerangka Acuan (KA):
- Kerangka Acuan yang telah disusun diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan melalui Komisi Penilai Amdal;
- Komisi Penilai AMDAL memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi Kerangka Acuan yang kemudian dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL;
- Komisi Penilai AMDAL menugaskan tim teknis untuk menilai Kerangka Acuan untuk melakukan penilaian, melibatkan Pemrakarsa untuk menyepakati Kerangka Acuan;
- Tim teknis menyampaikan hasil penilaian Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai AMDAL.
- Dalam hal hasil penilaian tim teknis dinyatakan dapat disepakati oleh Komisi Penilai AMDAL, Komisi Penilai AMDAL menerbitkan Persetujuan Kerangka Acuan.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants