Hazardous and Toxic Materials Waste
Follow Us

Hazardous and Toxic Materials Waste

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak dikenal istilah sampah, namun digunakan istilah Limbah pada Pasal 1 angka 20 dikatakan bahwa “Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan”. Banyak sekali permasalahan yang terjadi seputar pengelolaan limbah khususnya limbah hasil kegiatan industri yang mengandung unsur bahan berbahaya dan beracun (“B3”). Kasus-kasus yang cukup menonjol mengenai pengelolaan limbah B3 Bahan berbahaya dan beracun menjadi sebuah ancaman bagi kelestarian lingkungan yang memerlukan keseimbangan dalam lingkaran rantai ekosistem.

Limbah industri baik berupa gas, cair maupun padat umumnya termasuk kategori
atau dengan sifat limbah B3. limbah sebagai pencemar lingkungan perairan, tanah, dan udara. Limbah cair, yang dibuang ke perairan akan mengotori air yang dipergunakan untuk berbagai keperluan dan mengganggu kehidupan biota air.

Pengelolaan limbah B3 ini harus dilakukan oleh setiap industri yang menghasilkan limbah B3 pada setiap kegiatan/usahanya. Tujuan dari pengelolaan dan pengolahan limbah B3 ini secara umum dapat dikatakan adalah untuk memisahkan sifat berbahaya yang terdapat dalam limbah tersebut.
Hal ini harus dilakukan agar limbah B3 ini tidak mencemari ataupun merusak lingkungan hidup tempat dimana mahluk hidup berada. Dengan adanya pengelolaan dan pengolahan limbah B3 ini, barulah limbah tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lebih lanjut.

Pengolahan sendiri mengacu pada pemanfaatan hasil kegiatan/usaha yang menciptakan limbah B3 apakah dapat untuk digunakan kembali atau tidak. Sedangkan pengelolaan lebih tertuju pada pengawasan dan pengendalian limbah B3 yang terdapat di lingkungan hidup. Masih banyaknya terjadi pelanggaran terhadap pengelolaan serta persyaratan pengolahan limbah B3 menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap keberadaan limbah B3 ini, padahal kerawanan yang dimunculkannya dapat merusak lingkungan tempat mahluk hidup tinggal.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants