Trademark
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Definisi tersebut tertuang dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.
Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa merek dapat berupa logo, sekumpulan huruf-huruf dan/atau angka, susunan warna, berbentuk 2 ataupun 3 dimensi, berbentuk suara, hologram dan lain sebagainya yang dapat membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum tersebut. Oleh karena itu pula, merek wajib didaftarkan terlebih dahulu untuk menghindari sengketa-sengketa yang rawan terjadi dengan mengatasnamakan Merek. Adapun cara mendaftarkan merek dapat diajukan permohonan tertulis secara elektrik maupun non-elektri kepada menteri yang berwenang.
Merek yang sudah terdaftar pula memiliki perlindungan hukum selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 35 Ayat (1) Undang-undang tersebut. Jangka waktu tersebut pula dapat diperpanjang dengan batas maksimal pengajuan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu berakhir. Untuk informasi lebih lanjut terkait Merek dapat menghubungi kantor kami.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants