Palm Oil Moratorium
Kelapa sawit merupakan hasil perkebunan terbesar negara, dengan cuaca yang ideal di iklim tropis ini, Indonesia menjadi salah satu produser terbaik kelapa sawit. Hal tersebut tentunya menarik banyak investor dari dalam maupun luar negeri untuk membuka dan mengembangkan usaha kelapa sawit. Usaha kelapa sawit merupakan usaha perkebunan dengan kode 01262 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha.
Untuk membuka usaha Kelapa Sawit, terlebih dahulu seorang pengusaha harus mempunyai izin berusaha, dalam hal ini izin usaha perkebunan yang dikeluarkan oleh kementerian pertanian. Selain itu pula, para pengusaha juga harus memiliki dokumen perusahaan sebagaimana merupakan kewajiban bagi setiap perseroan yang didirikan di Indonesia. Terlebih lagi bagi para investor luar negeri, investor asing harus memperhatikan terlebih dahulu batas penanaman modal yang dibutuhkan.
Dalam rangka pembenahan industri kelapa sawit di Indonesia, Presiden Republik Indonesia mengintruksikan dalam Instuksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018, salah satunya intruksi tersebut kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal agar tidak menerbitkan atau mengizinkan investasi dalam bidang Kelapa Sawit. Sehingga hal tersebut akan menghentikan untuk sementara, lebih tepatnya 3 tahun sejak dikeluarkan Intruksi Presiden tersebut seluruh investasi/pembukaan usaha industri kelapa sawit yang baru.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants