Name Prohibited to be Used
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), Perseroan dilarang untuk menggunakan nama dengan ketentuan tertentu sebagai berikut:
- Telah Dipakai Secara Sah oleh Perseroan Lain
Peniruan terhadap nama Perseroan yang sama, apalagi jika sama juga dengan kegiatan usaha, maka sudah jelas disebut dengan mengkopi nama Perseroan lain.
- Bertentangan dengan Ketertiban Umum dan/atau Kesusilaan
Nama yang digunakan dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat dan juga mengganggu kepentingan umum.
- Sama atau Mirip dengan Nama Lengkap Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah, atau Lembaga Internasional
- Tidak Sesuai dengan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
- Terdiri atas Angka atau Ungkapan Angka, Huruf atau Rangkaian Huruf yang Tidak Membentuk Kata
- Mempunyai Arti sebagai Perseroan, Badan Hukum, atau Persekutuan Perdata
Nama yang telah register atau terdaftar dalam Daftar Perseroan adalah hak eksklusif dari pemilik atau pemakai nama. Oleh karena hal tersebut, baik sebagian atau keseluruhan dari nama itu tidak boleh dipakai oleh Perseroan lain. Apabila terjadi persamaan nama dengan Perseroan lain yang telah terdaftar, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan pembatalan nama itu ke Pengadilan.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants