Reciprocity Agreement
Perjanjian dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu perjanjian obligatoir dan perjanjian non obligatoir. Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu. Sedangkan perjanjian non-obligatoir adalah perjanjian yang tidak mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu.
Salah satu jenis dari perjanjian adalah perjanjian timbal balik. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak untuk melakukan prestasi, sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara keduanya. Contoh dari perjanjian timbal balik adalah sebagai berikut:
- Perjanjian Jual Beli
Persetujuan antara dua pihak, yang di mana pihak ke satu berkewajiban untuk menyerahkan suatu barang dan pihak kedua akan membayar harga yang telah disetujui.
- Perjanjian Tukar Menukar
Suatu perjanjian antara dua pihak, yang di mana pihak satu akan menyerahkan suatu barang begitupun dengan pihak lainnya.
- Perjanjian Sewa Menyewa
Suatu perjanjian yang di mana salah satu pihak (yang menyewakan) memberi ijin di dalam waktu tertentu kepada pihak yang lain (si penyewa) untuk menggunakan barangnya dengan kewajiban pihak yang lain membayar sejumlah uang sewanya.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants