Characteristic of Pledge
Gadai merupakan jaminan dengan menguasai bendanya. Jaminan dengan menguasai bendanya bagi kreditor akan lebih aman karena mengingat benda bergerak mudah untuk dipindahtangankan dalam arti dijual apabila debitor melakukan wanprestasi. Gadai diatur dalam Buku II, Pasal 1150 sampai dengan Pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
Adapun sifat-sifat dari gadai adalah sebagai berikut:
- Gadai adalah hak kebendaan
Berdasarkan ketentuan Pasal 1152 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa pemegang gadai mempunyai hak revindikasi, apabila barang gadai hilang atau dicuri. Maka berdasaran hal tersebut hak gadai merupakan hak kebendaan dikarenakan hak revindikasi merupakan ciri khas dari hak kebendaan. Hak kebendaan yang dimaksud bukanlah hak untuk dinikmati melainkan untuk menjamin piutangnya dengan mengambil penggantian dari benda tersebut guna membayar piutangnya.
- Hak Gadai bersifat accessoir
Hak Gadai bersifat accessoir dikarenakan ada atau tidaknya tergantung dari adanya piutang yang merupakan perjanjian pokoknya. Dengan demikian hak gadai akan hapus jika perjanjian pokoknya hapus. Beralihnya piutang berarti beralihnya juga hak gadai, sehingga hak gadai tidak mempunyai kedudukan yang bias berdiri sendiri, melainkan accessoir terhadap perjanjian pokok.
- Hak Gadai tidak dapat dibagi-bagi
Karena hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, maka dengan dibayarnya sebagian dari utang tidak akan membebaskan sebagian dari benda gadai, hak gadai tetap membebani benda gadai secara keseluruhan.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants