Wanprestasi (Cidera Janji) dalam Bentuk Utang
Follow Us

Wanprestasi (Cidera Janji) dalam Bentuk Utang

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan utang adalah uang yang dipinjam dari orang lain; kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima. Namun dalam praktiknya, banyak ditemukan pihak-pihak yang melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang telah dibuat sebelumnya, sebagian besar adalah perjanjian meminjam sejumlah uang. Meskipun tidak dijelaskan secara jelas, akan tetapi dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):

 

“Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.”

 

Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan salah satu pihak kepada pihak lain baik karena kesengajaan atau kelalaian. Bentuk-bentuk wanprestasi adalah sebagai:

 

  1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
  2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
  3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
  4. Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

 

Akibat dari wanprestasi ini adalah pengajuan gugatan terhadap pihak yang berutang, namun sebelum menempuh jalur gugatan melalui pengadilan, biasanya kreditur akan menempuh jalur lain terlebih dahulu yaitu dengan memberikan surat peringatan terlebih atau biasa disebut dengan somasi, berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata sebagai berikut:

 

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

 

Somasi merupakan teguran agar debitur berprestasi, maka somasi baru mempunyai arti, kalau debitur belum berprestasi. Sehingga, pihak debitur dapat dikatakan telah berada dalam keadaan wanprestasi apabila telah menerima somasi. Dengan dinyatakannya debitur dalam keadaan wanprestasi, maka kreditur mendapatkan hak-hak terkait dengan wanprestasi yang dilakukan oleh debitur seperti:

 

  1. Pemenuhan perikatan;
  2. Pemenuhan perikatan dan ganti rugi;
  3. Ganti rugi;
  4. Pembatalan persetujuan timbal balik; dan
  5. Pembatalan perikatan dan ganti rugi.

 

Hak-hak kreditur yang timbul atas perbuatan wanprestasi debitur diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata sebagai berikut:

 

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants