Lihat Beranda
Berdasarkan Pasal 129 Herzien Indonesis Reglement (“HIR”), yang berbunyi “Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat mengajukan perlawanan…
Berdasarkan Pasal 125 Herzien Indonesis Reglement (“HIR”), yang berbunyi “Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya,…
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan mekanisme kemudahan izin berusaha melalui Online Single Submission (OSS) akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada pekan pertama…
Berdasarkan Pasal 125 ayat (2) jo. Pasal 121 Herzien Indonesis Reglement (“HIR”) memberi hak kepada tergugat untuk mengajukan eksepsi kompetensi. Apabila tergugat tidak mengajukan eksepsi…
Tergugat tidak datang menghadiri tanpa alasan yang sah merupakan salah satu syarat keputusan verstek dijatuhkan. Pasal 125 Herzien Indonesis Reglement (“HIR”) mengatur mengenai hal tersebut…
Dokumen yang dikenakan Bea Materai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai yaitu dokumen yang berbentuk : Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk…
Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) merupakan gugatan yang berisi tuntutan melalui proses pengadilan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakil kelompok. Perwakilan…
Dalam Pasal 388 jo. Pasal 390 ayat (1) Herzien Indonesis Reglement (“HIR”) yang diwajibkan dalam menjalankan pemanggilan adalah juru sita pengadilan negeri, jika pihak yang hendak dipanggil…
Verstek adalah kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus perkara meskipun tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan – menjatuhkan putusan tanpa…
Hari Koperasi Internasional adalah hari yang diperingati setiap tahun pada Sabtu pertama di bulan Juli sejak tahun 1995. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya tujuan dan sasaran…