Definisi Eksepsi Dalam Hukum Perdata Indonesia
Kamis, 24 Jun 21
Eksepsi secara umum berarti pengecualian. Akan tetapi dalam konteks hukum perdata Indonesia, Eksepsi bermakna tangkisan atau bantahan, dan/atau juga pembelaan yang diajukan oleh Tergugat terhadap materi…
Selengkapnya