Akibat dari Penanggungan Hutang
Dalam hal penanggungan hutang, penanggung dari hutang tidaklah diwajibkan untuk membayar kepada yang memiliki piutang, namun jika pihak yang memiliki hutang lalai dalam kewajibannya, maka harta benda pihak yang berhutang terlebih dahulu untuk disita dan dijual untuk melunasi utangnya (Pasal 1831). Penanggung hanya sebuah cadangan yang apabila debitur tidak dapat mencukupi untuk melunasi utangnya atau dalam halnya si debitur tidak memiliki satupun harta benda untuk disita.
Apabila si penanggung di tuntut agar membayar utangnya si berutang, ia berhak untuk menuntut adanya dilakukan lelang sita lebih dahulu terhadap kekayaan debitur.Berikut ini ada beberapa hak dari si penanggung dalam melaksanakan kewajibannya oleh undang-undang yang sifatnya memberikan perlindungan terhadap si penanggung tersebut.
- Hak untuk menuntut terlebih dahulu (voorrecht van uitwinning)
Penanggung baru wajib membayar utang kepada kreditur setelah menuntut agar harta benda si debitur lebih dahulu disita dan dilelang untuk melunasi hutangnya (pasal 1831 KUHPerdata). Hak si penanggung untuk menuntut lebih dulu penjualan harta debitur demikian ialah :
- Apabila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda si berhutang lebih dulu disita dan dijual.
- Apabila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama si berhutang utama secara tanggung menanggung. Dalam hal demikian akibat-akibat perutangannya diatur menurut azaz-azaz yang ditetapkan untuk perutangan tanggung menanggung.
- Jika si berhutang dapat mengajukan suatu tangkisan yang mengenai dirinya secara pribadi.
- Jika berutang dalam keadaan pailit.
- Jika penanggungan itu diperintahkan oleh hakim.
- Hak untuk membagi hutang.
Pada waktu digugat untuk pemenuhan hutang dapat menuntut agar si kreditur terlebih dahulu membagi-bagi piutangnya untuk bagian-bagian dari para penanggung (ps. 1837 KUHPer).
- Hak untuk mengajukan tangkisan.
Hak untuk mengajukan tangkisan dari si penanggung jika perjanjian dibuat dengan syarat atau dibuat dengan ketentuan waktu.
- Hak untuk diberhentikan dari penanggungan karena terhalang melakukan subrogasi akibat perbuatan/kesalahan kreditur. Penanggung berhak untuk diberhentikan dari penanggungan jika karena perbuatan si kreditur si penanggung menjadi terhalang atau tidak dapat lagi bertindak terhadap hak-haknya, hipotiknya dan hak-hak utama dari kreditur (ps, 1848 KUHPer). Hak demikian timbul sebagai akibat adanya ketentuan bahwa bagi penanggung yang telah membayar, karena hukum (van rechtswege) akan menggantikan semua hak-hak kreditur terhadap debitur.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants