Akibat Pailit
Berdasarkan Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), sejak putusan pernyataan pailit diucapkan dan selama kepailitan, Debitor telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk harta pailit. Dengan demikian Debitor dinyatakan pailit kehilangan kekuasaan atau kewenangannya untuk mengurus dan mengalihkan harta kekayaannya dan tidak dapat melakukan perbuatan hukum meliputi kekayaannya .
Semua perikatan Debitor yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit. Sejak putusan pernyataan pailit diucapkan tindakan pengurusan dan pengalihan harta benda Debitor menjadi wewenang dari Kurator. Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap Kurator. Suatu tuntutan hukum di Pengadilan yang diajukan terhadap Debitor sejauh bertujuan untuk memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit dan perkaranya sedang berjalan, gugur demi hukum dengan diucapkan putusan pernyataan pailit terhadap Debitor.
Apabila Debitor tetap melakukan perbuatan hukum meliputi kekayaannya baik mengurus ataupun mengalihkan harta kekayaannya, tindakan Debitor tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Dalam Pasal 41 Ayat 1 UU Kepailitan menyatakan bahwa untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum pernyataan putusan pailit diucapkan.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants