ANAK LUAR KAWIN DAN KEDUDUKANNYA MENURUT HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA
Sebelum membahas mengenai Anak Luar Kawin dan kedudukannya menurut hukum yang berlaku di Indonesia, kita terlebih dahulu harus mengetahui perihal pengertian dari Perkawinan itu sendiri. Berdasarkan pada Pasal 1 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kriteria perkawinan yang sah dapat dilihat dalam Pasal 2 UU Perkawinan, yaitu pertama: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan kedua: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian dan Kedudukan Anak Luar Kawin menurut Hukum Indonesia
Anak Luar Kawin merupakan istilah yang merujuk pada Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa: “Anak Luar Kawin merupakan anak yang dilahirkan di luar ikatan perkawinan, yang mana hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”
Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 46/PUU-VII/2010 menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Sehingga, telah terjadi perubahan kedudukan Anak Luar Kawin menurut hukum yang berlaku di Indonesia yang mana sebelumnya diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tersebut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menegaskan bahwa Anak Luar Kawin tidak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, tetapi juga mempunyai hubungan perdata dengan ayah dan/atau keluarga ayahnya, selama hal tersebut dapat dibuktikan berdasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau alat bukti lain menurut hukum yang dapat membuktikan bahwa laki-laki tersebut adalah benar merupakan ayah dari Anak Luar Kawin tersebut.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants