Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menurut PP Nomor. 27 Thn 1999 yang berbunyi ialah bahwa pengertian AMDAL adalah suatu Kajian dari suatu dampak besar serta penting untuk melakukan pengambilan keputusan suatu usaha atau juga kegiatan yang direncanakan didalam lingkungan hidup yang diperlukan bagi suatu proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau juga kegiatan. AMDAL adalah suatu analisis yang melingkupi berbagai macam faktor seperti ialah
- Fisik;
- Kimia;
- Sosial Ekonomi; dan
- Biologi dan Sosial Budaya.
Tujuan utama AMDAL adalah untuk menjaga dengan kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha atau juga kegiatan. Tujuan AMDAL adalah suatu penjagaan dalam rencana usaha atau juga kegiatan agar tidak memberikan suatu dampak buruk bagi lingkungan sekitar. berikut ini adalah tujuan amdal
- Sebagai bahan perencanaan pembangunan suatu wilayah;
- Memberi masukan didalam melakukan penyusunan rencana pengelolaan serta juga pemantauan lingkungan hidup;
- Memberikan suatu informasi terhadap masyarakat dari dampak yang ditimbulkan dari adanya suatu rencana usaha atau juga kegiatan;
- Tahap pertama ialah dari rekomendasi mengenai izin usaha; dan
- Sebagai Izin Kelayakan Lingkungan.
AMDAL terdiri dari beberapa bagian sebagai berikut PIL (Penyajian informasi lingkungan), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis dampak lingkungan), RPL ( Rencana pemantauan lingkungan), danRKL (Rencana pengelolaan lingkungan).
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants