Anggaran Dasar Yayasan
Yayasan wajib memiliki anggaran dasar sebagai syarat untuk membuat akta pendirian. Untuk membuat anggaran dasar tersebut pula, setidak-tidaknya tercantum nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, jangka waktu pendirian (dapat untuk waktu tertentu maupun tidak tertentu), jumlah kekayaan awal dalam bentuk uang atau benda, cara memperoleh dan penggunaan kekayaan, tata cara penstrukturan organ yayasan, hak dan kewajiban organ yayasan, tata cara penyelenggaraan rapat organ yayasan, ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar, penggabungan dan pembubaran yayasan, dan penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan yayasan setelah pembubaran.
Apabila seiring berjalannya waktu, terdapat beberapa isi dalam anggaran dasar selain maksud dan tujuan yang akan diubah, perubahan tersebut hanya dapat dilakukan dalam rapat pembina yang dihadiri dengan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota pembina yayasan. Kemudian perubahan tersebut dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia. Kemudian seperti halnya pada saat pendirian, perubahan anggaran dasar harus diajukan kepada menteri paling lambat 10 hari sejak ditandatanganinya perubahan tersebut dan mendapatkan persetujuan dari menteri tersebut. Perlu diingat, bahwa perubahan anggaran dasar tidak dapat dilakukan pada saat yayasan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants