Apa itu Distributor dan Bagaimana Menjadi Distributor yang Sah Secara Hukum?
Pada bulan Agustus 2019, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 66 Tahun 2019 (“Permendag 66/2019”). Peraturan ini telah mengubah beberapa pasal dari Peraturan yang sudah diterbitkan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang (“Permendag 22/2016”).
Jadi, siapa sebenarnya yang dapat disebut sebagai distributor menurut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia? Distributor menurut Permendag 22/2016 diartikan sebagai Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan atas penunjukkan dari Produsen atau Supplier atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang. Hal ini berbeda dengan agen, yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.
Distributor hanya dapat mendistribusikan barang kepada produsen, sub distributor, grosir, perkulakan dan/atau pengecer. Distributor dilarang mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen.
Distributor wajib berbentuk badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia dan sudah mengantongi izin di bidang perdagangan sebagai distributor. Selain itu, distributor juga wajib untuk memiliki atau menguasai tempat usaha dan gudang yang sudah terdaftar, keduanya dengan alamat yang benar, tetap dan jelas. Dalam mendistribusikan barang, Distributor harus sudah menandatangani perjanjian dengan produsen atau supplier atau importir terkait dengan barang yang akan didistribusikan. Perjanjian sebagaimana dimaksud. paling sedikit memuat:
- Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian;
- Maksud dan tujuan perjanjian;
- Status keagenan atau kedistributoran;
- Jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan;
- Wilayah pemasaran;
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- Kewenangan;
- Jangka waktu perjanjian;
- Cara-cara pengakhiran perjanjian;
- Cara-cara penyelesaian perselisihan;
- Hukum yang dipergunakan;
- Tenggang waktu penyelesaian.
Untuk dapat diakui sebagai distributor yang sah di dalam wilayah Republik Indonesia, distributor wajib untuk memiliki surat tanda pendaftaran kedistributoran dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Permohonan pendaftaran sebagai distributor barang dan/atau jasa produksi luar negeri disampaikan kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan melampirkan dokumen:
-
- Perjanjian yang telah dilegalisir oleh Notary Public dan surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara prinsipal, dengan memperlihatkan aslinya;
- Apabila perjanjian dilakukan oleh prinsipal supplier, prinsipal supplier berkewajiban menunjukkan kewenangan dari prinsipal produsen;
- Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
- Copy Angka Pengenal Impor Umum (API-U) yang masih berlaku, khusus untuk distributor atau distributor tunggal;
- Copy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang;
- Copy pengesahan Badan Hukum dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Perseroan Terbatas;
- Asli leaflet/brosur/katalog dan prinsipal untuk jenis barang dan/atau jasa yang diageni;
- Copy surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Copy Surat Izin Usaha Tetap/Surat Persetujuan BKPM apabila perjanjian dilakukan dengan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang distributor/wholesaler;
- Copy Surat Izin Usaha Perusahaan Perwakilan Perdagangan Asing (SIUP3A) apabila perjanjian dilakukan dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.
Adapun sedikit perbedaan dokumen yang harus disiapkan untuk permohonan pendaftaran sebagai distributor barang dan/atau jasa produksi dalam negeri yaitu sebagai berikut:
-
- Perjanjian yang telah dilegalisir oleh notaris dengan memperlihatkan aslinya;
- Copy Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
- Copy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang;
- Copy pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Perseroan Terbatas;
- Copy Surat izin Usaha Industri dari prinsipal produsen;
- Asli leaflet/brosur/katalog dari prinsipal untuk jenis barang/jasa yang diageni.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants