APA ITU GRANDFATHER CLAUSE?
Media Sosial

APA ITU GRANDFATHER CLAUSE?

Mungkin anda sering mendengar istilah Grandfather Clause, tetapi apa sebenarnya yang dimaksud dengan grandfather clause apabila dikaitkan secara spesifik dengan hukum investasi di Indonesia? Grandfather Clause secara umum merupakan asas pengecualian dalam kontrak yang memperbolehkan aturan lama berlaku atas beberapa situasi atau konteks yang sedang berlangsung ketika aturan baru dibuat untuk semua situasi dan konteks di masa mendatang.

Lalu, apakah ada dasar hukum yang jelas, yang mengatur terkait grandfather clause ini di dalam hukum investasi di Indonesia? Grandfather Clause diatur di dalam pasal 68 ayat 1 dan 2 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020 (“PerKa BKPM 1/2020”), yang berbunyi sebagai berikut: 

“(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan dalam izin prinsip, pendaftaran Penanaman Modal, pendaftaran investasi, izin investasi, Izin Usaha, atau Izin Komersial atau Operasional dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Badan ini.

(2) Nilai investasi dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak berlaku bagi Pelaku Usaha PMA yang telah memperoleh izin Penanaman Modal yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik sepanjang tidak terdapat perubahan kegiatan usaha.”

       Ketentuan lain terkait Grandfather Clause juga dapat kita temui di dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal (”Perpres 44/2016”), yaitu pada pasal 13, yang berbunyi sebagai berikut:

“Ketentuan pelaksanan kegiatan Penanaman Modal terhadap Bidang Usaha yang diatur dalam Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi Penanaman Modal yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, sebagaimana yang tercantum dalam izin Penanaman Modal dan/atau izin usaha perluasan, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi  Penanaman Modal dimaksud.”

Grandfather Clause ini sangat penting untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Investor tidak perlu takut apabila suatu saat nanti bidang usaha yang digelutinya mengalami perubahan pengaturan dan persyaratan terkait investasi ataupun permodalannya, karena selama bidang usaha tersebut sudah mendapatkan perijinan yang dibutuhkan sebelum adanya peraturan yang terkait dengan perubahan tersebut diundangkan, maka investor tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan baru tersebut.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants