Apa Itu Renvoi Prosedur Dalam Perkara Kepailitan
Ketentuan Pasal 127 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur secara jelas, bahwa penyelesaian sengketa mengenai jumlah utang antara Debitor pailit dengan kreditor, dilakukan oleh majelis hakim pengadilan niaga, yang dikenal dengan proses Renvoi Prosedur. Mekanisme ini baru dapat ditempuh, ketika sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan oleh kurator dan hakim pengawas. Inilah yang di maksud dengan Renvoi Prosedur dalam kepailitan.
Renvoi di terapkan pada kasus tertentu, yaitu apabila terdapat bantahan atau perbedaan pendapat mengenai tagihan-tagihan antara Kurator dengan Debitur atau Kreditur dalam perkara kepailitan, sedangkan hakim pengawas tidak berhasil menyelesaikan perbedaan pendapat itu, maka hakim pengawas akan memerintahkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut kepada Hakim Pengadilan yang akan diputus dalam prosedur yang sederhana.
Permasalahan yang diajukan melalui Renvoi Prosedur tersebut nantinya akan menghasilkan sebuah Putusan. Putusan renvoi harus sudah putus tujuh hari sejak sidang pertama, tidak ada replik duplik dalam sidang renvoi ini cukup dengan lampiran bukti-bukti dan dasar hukum dan bantahan atas daftar tagihan yang disusun Kurator, demikian juga dengan Kurator cukup membuat jawaban atas bantahan kreditur disertai bukti. Praktik Renvoi Prosedur ini biasanya hanya 3 (tiga) kali sidang (pembukaan, pembuktian, dan putusan).
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants