Apa yang Dimaksud Dengan Fiksi Hukum?
Sering kali ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, akan tetapi pelaku tidak merasa bahwa perbuatan yang dia lakukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur di undang-undang. Lantas apa yang akan terjadi apabila pelaku benar-benar tidak mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan pelanggaran hukum? Apakah dirinya dapat dinyatakan bebas dari segala konsekuensi hukum?
Asas Fiksi Hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).
Asas fiksi hukum berarti bahwa semua orang dianggap telah mengetahui adanya hukum yang berlaku, meskipun sulit untuk membuktikan bahwa setiap orang telah mengetahui peraturan tersebut.
Sehingga berdasarkan penjelasan di atas meskipun tidak mengetahui adanya peraturan yang berlaku, seseorang tidak dapat membebaskan dirinya dari tuntutan hukum. Akan tetapi hal tersebut juga tidak melepaskan Pemerintah dari kewajiban untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang adanya peraturan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants