Apa yang Dimaksud Dengan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)?
Berdasarkan Pasal 1 ayat 25 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
LKPM terdiri atas:
-
LKPM tahap pembangunan/konstruksi bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi/beroperasi komersial; dan
-
LKPM tahap produksi/operasi komersial bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi/beroperasi komersial.
Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha dan/atau lokasi. Penyampaian LKPM tersebut dilakukan secara daring dan berkala melalui sistem Online Single Subbmission (OSS)
Penyampaian LKPM tidak diwajibkan bagi:
-
Pelaku usaha dengan nilai investasi sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah); atau
-
Bidang usaha hulu migas, perbankan, Lembaga keuangan non-bank, dan asuransi.
Penyampaian LKPM mengacu pada data perizinan dan/atau Perizinan berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.
Penyampaian LKPM dilakukan dengan ketentuan yaitu sebagai berikut:
-
bagi Pelaku Usaha dengan nilai investasi antara Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) wajib menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan (semester);
-
bagi Pelaku Usaha dengan nilai investasi antara Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan); dan
-
bagi Pelaku Usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).
Periode pelaporan LKPM disampaikan yaitu sebagai berikut:
-
Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
-
laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
-
laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan
-
laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants