Apa yang Dimaksud Dengan Praperadilan?
Media Sosial

Apa yang Dimaksud Dengan Praperadilan?

Dalam rangkaian acara pidana, ditemukan adanya istilah praperadilan. Banyak masyarakat yang masih belum mengetahui apa yang dimaksud dengan praperadilan tersebut? Apa yang diatur atau diputuskan dalam praperadilan itu sendiri?

Praperadilan adalah wewenang yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan, atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan; dan
  3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi, oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.

Agar menjadi perhatian masyarakat pada umumnya serta para penegak hukum bahwa Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP yang mengatur tentang Praperadilan tidak hanya memberikan hak kepada tersangka atau keluarganya untuk mempraperadilankan Kepolisian dan Kejaksaan, akan tetapi hal tersebut juga memberi hak kepada Kepolisian untuk mempraperadilankan Kejaksaan begitu juga sebaliknya.

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants