Apakah Ada Jabatan Yang Dilarang Ditempati Oleh Orang…
Media Sosial

Apakah Ada Jabatan Yang Dilarang Ditempati Oleh Orang Asing?

Sebelum mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah mengenai Jabatan-Jabatan yang akan di duduki oleh masing-masing dari TKA tersebut. Tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu. Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (“Kepmenakertrans 349/2019”), antara lain yaitu sebagai berikut:

 

  1. Direktur Personalia;
  2. Manajer Hubungan Industrial;
  3. Manajer Personalia;
  4. Supervisor Pengembangan Personalia;
  5. Supervisor Perekrutan Personalia;
  6. Supervisor Penempatan Personalia;
  7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai;
  8. Penata Usaha Personalia;
  9. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir;
  10. Spesialis Personalia;
  11. Penasehat Karir;
  12. Penasehat Tenaga Kerja;
  13. Pembimbing dan Konseling Jabatan;
  14. Perantara Tenaga Kerja;
  15. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai;
  16. Pewawancara Pegawai;
  17. Analis Jabatan;
  18. Penyelenggara Keselamatan Kerja     Pegawai.

Oleh sebab itu, merupakan hal yang penting bagi Pemberi Kerja untuk memperhatikan hal tersebut, agar kemudian hari tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan jabatan yang diduduki oleh TKA.

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants