Apakah Ada Jabatan Yang Dilarang Ditempati Oleh Orang Asing?
Sebelum mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah mengenai Jabatan-Jabatan yang akan di duduki oleh masing-masing dari TKA tersebut. Tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu. Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (“Kepmenakertrans 349/2019”), antara lain yaitu sebagai berikut:
- Direktur Personalia;
- Manajer Hubungan Industrial;
- Manajer Personalia;
- Supervisor Pengembangan Personalia;
- Supervisor Perekrutan Personalia;
- Supervisor Penempatan Personalia;
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai;
- Penata Usaha Personalia;
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir;
- Spesialis Personalia;
- Penasehat Karir;
- Penasehat Tenaga Kerja;
- Pembimbing dan Konseling Jabatan;
- Perantara Tenaga Kerja;
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai;
- Pewawancara Pegawai;
- Analis Jabatan;
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai.
Oleh sebab itu, merupakan hal yang penting bagi Pemberi Kerja untuk memperhatikan hal tersebut, agar kemudian hari tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan jabatan yang diduduki oleh TKA.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants