Apakah Direksi dan Komisaris WNA yang tidak menetap…
Media Sosial

Apakah Direksi dan Komisaris WNA yang tidak menetap di Indonesia memerlukan Izin Kerja?

Masih banyak pertanyaan mengenai bagaimana jika Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menduduki jabatan direksi atau komisaris pada suatu perusahaan di Indonesia berada di luar negeri? Apakah perlu pemberi kerja TKA tersebut memiliki izin mempekerjakan TKA yaitu seperti pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS)?

 

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 10/2018”), TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki Pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
  2. Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
  3. Mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping;
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; dan
  5. Memiliki ITAS untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

 

ITAS yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 14 Permenaker 10/2018 adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu untuk bekerja. Ini berarti bahwa, TKA yang menduduki jabatan anggota Direksi namun berdomisili di luar wilayah Indonesia dan yang dipekerjakan oleh perusahaan (pemberi kerja) tersebut bukanlah TKA yang dimaksud dalam Permenaker 10/2018 yaitu untuk wajib memiliki ITAS, sehingga pemberi kerjanya tidak wajib memiliki pengesahan RPTKA, pengesahan Notifikasi dan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA).

 

Namun, apabila direktur atau Komisaris WNA tersebut menjadi pemegang saham pada perusahaan, maka berdasarkan Pasal 10 ayat 1 (a) Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Perpres 20/2018”), Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan Pemegang saham yang menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Pemberi Kerja TKA.

 

 

Adapun berdasarkan Pasal 48 ayat 3 (a) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, nilai minimal kepemilikan saham sebagai pemegang saham dan menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan adalah paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants