APAKAH KLAUSULA BAKU DAPAT DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN…
Media Sosial

APAKAH KLAUSULA BAKU DAPAT DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN?

Pengaturan mengenai klausula baku dapat ditemukan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Pasal 1 ayat 10 UUPK menjelaskan bahwa: “Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.” Pada dasarnya, klausula baku yang memuat penetapan syarat secara sepihak oleh pelaku usaha tidak dilarang oleh ketentuan hukum, namun hal tersebut membuat konsumen hanya memiliki dua pilihan, yaitu menyetujui atau menolak perjanjian tersebut dan membuat konsumen tidak memiliki posisi bargaining yang kuat.

Atas hal tersebut, Pasal 18 UUPK telah merumuskan beberapa klausula baku yang dilarang untuk dicantumkan dalam perjanjian, yaitu bilamana:

  1. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
  2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
  3. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
  4. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
  5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
  6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
  7. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
  8. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Selain itu, pelaku usaha juga tidak boleh mencantumkan klausula baku yang letak maupun bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca dengan jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Apabila pelaku usaha menuangkan klausula baku yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, maka perjanjian dapat batal demi hukum, hal ini sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (3) UUPK. Bahwa bila pelaku usaha melanggar Pasal 18 UUPK maka dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda maksimal dua milyar rupiah (Pasal 62 ayat (1) UUPK).

Uraian singkat di atas merupakan gambaran umum dari penggunaan klausula baku dalam perjanjian. Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal tersebut, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu Anda.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants