APAKAH KONSUMEN MEMILIKI HAK UNTUK MEREVIEW PRODUK SECARA ONLINE?
Sehubungan dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), perbuatan memfitnah atau mencemarkan nama baik melalui media elektronik ataupun media sosial telah secara khusus diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3). UU ITE tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
Sedangkan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut mengacu pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Kedua pasal tersebut memberikan dasar pemahaman atau esensi tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, yaitu perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud menjadi diketahui oleh publik. Menyerang nama baik atau kehormatan sudah cukup menjadi alasan untuk menuduh seseorang yang menghina seseorang.
Pada dasarnya, membuat ulasan atau komentar terhadap produk jasa secara online adalah bukan merupakan suatu perbuatan yang dilarang secara hukum. Pemberian penilaian pada suatu produk juga bisa menjadi berguna bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produknya. Apabila seseorang konsumen melakukan ulasan terhadap kelemahan suatu produk yang dirasakan konsumen itu sendiri, tidak serta merta dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah mencemarkan nama baik atau fitnah. Maka dari itu sebaiknya, konsumen tersebut sepatutnya juga harus memberikan review dengan jujur apa adanya. Apabila ulasan yang konsumen tersebut sesuai dengan fakta dan didukung dengan bukti seperti foto, kesaksian, termasuk pengalaman pribadinya tentunya akan sangat mendasari komentar atau ulasan yang diberikan, maka tidak bisa dikatakan telah mencemarkan nama baik ataupun fitnah atas produk tersebut. Bahkan hak konsumen untuk berpendapat atas suatu produk secara khusus telah diberikan Undang-undang melalui Pasal 4 huruf (d) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa Konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants