Apakah Kreditor Separatis Dapat Mengajukan Permohonan PKPU?
Pada dasarnya kedudukan Kreditor Separatis lebih aman dibandingkan dengan kreditor lainnya, karena apabila debitor wanprestasi, Kreditor Separatis dapat langsung melakukan eksekusi atas jaminan yang dimilikinya. Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Kepailitan (UU PKPU) memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh jenis kreditor untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap debitor.
Berdasarkan Pasal 222 Ayat 1 UU PKPU ditentukan bahwa PKPU diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor. Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 222 tersebut ditegaskan yang dimaksud dengan kreditor yang berhak mengajukan PKPU adalah setiap kreditor, baik konkuren, preferen, maupun separatis.
Dengan demikian, Kreditor Separatis juga berhak mengajukan PKPU. Ketentuan bahwa Kreditor Separatis tetap dapat memohonkan permohonan PKPU juga diatur oleh Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SKMA) No. 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. SKMA tersebut resmi mencabut SKMA sebelumnya No. 3/KMA/SK/I/2020. SK yang lama membatasi hak Kreditor Separatis untuk ajukan PKPU. Dengan demikian, kreditor yang berhak mengajukan PKPU adalah setiap kreditor, baik konkuren, preferen maupun separatis.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants