Apakah Pendirian Kantor Cabang memerlukan Nomor Induk Berusaha?
Indonesia menerapkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko sehubungan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (“UU No. 6/2023”). Untuk menunjang sistem perizinan berusaha berbasis risiko, pemerintah mengatur mengenai NIB. Berdasarkan pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5/2021”), mendefinisikan NIB sebagai bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Pelaku usaha yang pertama kali melakukan kegiatan usaha perlu mengajukan NIB sebagai dokumen legalitas usahanya.
Untuk mengekspansi kegiatan usaha suatu perusahaan mendirikan kantor cabang untuk keperluan administratif dan usahanya. Mengingat untuk pendirian perusahaan pertama kali perlu menerbitkan NIB, untuk kantor cabang tidak diperlukan, hal ini berdasarkan Pasal 191 PP No. 5/2021, yang menyatakan pelaku usaha cukup mendaftarkan kantor cabang administratif pada sistem OSS dengan melengkapi data sebagai berikut:
-
- alamat kantor cabang administrasi;
- nomor pokok wajib pajak kantor cabang administrasi; dan
- penanggung jawab kantor cabang administrasi.
Pendaftaran kantor cabang nantinya akan diterbitkan melalui sistem OSS sebagai lampiran NIB. Sehingga, untuk dipertegas bahwa untuk kantor cabang administratif tidak diperlukan NIB tersendiri.
Uraian singkat di atas merupakan gambaran umum dari legalitas kantor cabang. Apabila Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal tersebut, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu Anda.