Apakah Produsen memerlukan SIUP dalam Memperdagangkan Barang Produksinya Sendiri?
Sebagaimana berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5/2021”), Indonesia telah menerapkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) sudah tidak berlaku lagi. SIUP telah digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (“NIB”). NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Fungsi dari SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang biasanya diperlukan bagi perusahaan yang ingin melakukan perdagangan. Bagi perusahaan Industri/Pabrik yang bertujuan melakukan penjualan barang produksinya sendiri, maka berdasarkan Pasal 56 Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (“PP No. 29/2021”) dinyatakan bahwa:
“Dalam menjual Barang, Produsen tidak perlu memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan.”
Mengingat, bahwa SIUP sudah tidak diatur di dalam peraturan terbaru dan telah digantikan oleh NIB. Sehingga, bagi produsen pabrik atau industri yang merupakan produsen, maka harus memiliki NIB dan dapat melakukan penjualan barang nya sendiri tanpa memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan.
Uraian singkat di atas merupakan gambaran umum dari ketentuan ter update perihal kegiatan perdagangan Produsen. Apabila Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal tersebut, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu Anda.