Apakah Putusan Pengadilan Asing Dapat Dieksekusi di…
Media Sosial

Apakah Putusan Pengadilan Asing Dapat Dieksekusi di Indonesia?

Menentukan pilihan hukum dan yurisdiksi yang akan diterapkan apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak dalam suatu Perjanjian tentu merupakan hal yang penting. Dalam menentukan pilihan hukum, Para Pihak diberikan kebebasan untuk memilih sendiri hukum yang akan digunakan, sepanjang tidak melanggar ketertiban umum. Pada umumnya apabila Para Pihak yang terikat pada suatu Perjanjian merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), maka tentu pilihan hukum yang digunakan adalah hukum Indonesia dan dalam pengeksekusian atas hasil putusan tersebut akan lebih mudah untuk diterapkan. Namun, bagaimana jika salah satu pihak merupakan Warga Negara Asing (WNA) atau Badan Hukum Asing yang memilih pilihan hukum asing dan yurisdiksi asing dalam penyelesaian perselisihannya? Apakah Putusan Pengadilan Asing dapat dieksekusi di Indonesia?

Jika kita mengacu pada Pasal 436 Rv, maka pada dasarnya putusan pengadilan asing tidak dapat dieksekusi di wilayah Republik Indonesia dan berdasarkan penjelasan Sudargo Gautama (V) dalam bukunya yang berjudul “Aneka Masalah Hukum Perdata Internasional, bahwa mengenai putusan hakim hanya dapat dilaksanakan di wilayah negaranya saja, merupakan asas dalam Hukum Perdata Internasional dan sudah lama dianut dalam berkontrak. Namun terhadap Pasal 436 Rv tersebut terdapat suatu pengecualian. Dijelaskan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata, bahwa putusan pengadilan asing dapat dieksekusi di Indonesia (melalui pengadilan Indonesia) apabila hal tersebut diatur dalam undang-undang tersendiri, perjanjian bilateral atau perjanjian multilateral yang mengecualikan berlakunya Pasal 436 Rv.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants