Apakah Tanda Tangan Elektronik dapat diterapkan pada…
Media Sosial

Apakah Tanda Tangan Elektronik dapat diterapkan pada RUPS?

Dikarenakan Indonesia masih dilanda pandemik dari Covid-19, yang mana Pemerintah masih menerapkan aturan pembatasan kegiatan bagi masyarakat, maka semakin banyak kegiatan yang dilakukan melalaui sistem elektronik. Salah satu di antaranya yaitu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut sebagai “RUPS”). Untuk meminimalisir kontak fisik dan mematuhi aturan yang berlaku saat ini, banyak RUPS yang dilaksanakan dengan menggunakan media Video Conference. Dengan cara pelaksanaan yang baru tersebut, maka tidak sedikit pihak yang mulai mempertanyakan apakah dalam penandatanganan suatu RUPS dapat menerapkan penandatanganan secara elektronik atau tidak.

 

Tanda Tangan Elektronik sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut sebagai “UU ITE”) yang mana telah mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut sebagai “PP 71/2019”). Dalam definisinya, Tanda Tangan Elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

 

Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  2. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  3. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  4. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  5. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
  6. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

 

Tanda Tangan Elektronik meliputi 2 (dua) hal, yaitu:

 

  1. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi

Tanda tangan elektronik ini harus memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, berupa sertifikat digital yang dikeluarkan oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.

  1. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi

Tanda tangan elektronik ini dibuat tanpa perlu adanya sertifikat digital yang dikeluarkan oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.

 

Jika melihat pembagian atas 2 (dua) jenis tanda tangan elektronik di atas, maka dalam pandangan hukum sebenarnya tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan pembuktian hukum yang lebih baik. Akan tetapi kedua jenis tanda tangan elektronik tersebut tetap sah menurut hukum, selama penggunaannya terhadap dokumen dengan transaksi elektronik sesuai dengan yang diatur pada UU ITE dan PP 71/2019.

 

Namun tidak semua jenis dokumen dapat menggunakan tanda tangan elektronik. Berdasarkan Pasal 5 UU ITE, maka Tanda tangan elektronik tidak berlaku untuk:

  1. Surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
  2. Surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

 

Maka berdasarkan hal di atas, sekalipun RUPS diadakan melalui media Video Conference, maka penandatanganannya tidak dapat dengan penandatanganan elektronik, karena RUPS merupakan dokumen yang harus dibuat dalam bentuk notaril.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants