Apakah Wajib Pajak Berpenghasilan di Bawah PTKP Wajib Lapor SPT Tahunan?
Pada dasarnya, Wajib Pajak (“WP”) yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan akan dikategorikan sebagai Wajib Pajak Aktif (selanjutnya disebut sebagai “WP Aktif”). Dimana WP Aktif ini diwajibkan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (selanjutnya disebut sebagai “SPT Tahunan”) kepada Direktorat Jenderal Pajak. Namun pada kenyataannya, masih banyak masyarakat Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (selanjutnya disebut sebagai “NPWP”) dan tergolong WP Aktif tetapi tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan alasan karena berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (selanjutnya disebut sebagai “PTKP”). Namun apakah benar bahwa WP Aktif yang berpenghasilan di bawah PTKP tidak perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan?
Berdasarkan pengarahan bidang P2 Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara yang tertera pada laman www.pajak.go.id, WP berpenghasilan di bawah PTKP memang tidak perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan, namun WP tersebut wajib mengajukan permohonan kepada KPP terdaftar sebagai Wajib Pajak Non Efektif (selanjutnya disebut sebagai “WP NE”). Namun tidak semua orang dapat mengajukan diri sebagai WP NE, karena terdapat beberapa kriteria dalam penetapan WP Aktif menjadi WP NE.
Oleh karena itu, bagi WP Aktif meskipun berpenghasilan di bawah PTKP apabila tidak mengajukan permohonan sebagai WP NE, maka lebih baik melakukan pelaporan SPT Tahunan, agar data pelapor pajak dapat diterima dengan baik oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan melaporkan SPT Tahunan pula, akan menghindarkan WP Aktif berpenghasilan di bawah PTKP dari penerbitan Surat Tagihan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants