Artikel Covid-19 (Corona VIrus Disease) - Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 Tahun 2020
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha, oleh karena itu perlu adanya upaya pengaturan untuk menanggulangi hal tersebut. Dengan fakta tersebut, maka Menteri Keuangan memutuskan untuk memperbarui kerangka hukum yang mengatur mengenai insentif pajak untuk wajib pajak dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (selanjutnya disebut sebagai “Permenkeu No. 44/2020”).
Dalam Permenkeu No. 44/2020 terdapat beberapa penambahan yang sebelumnya tidak diatur di dalam Permenkeu No. 23/2020, dimana diantaranya yaitu mengenai sektor dan pihak baru yang dapat diberikan insentif pajak, Pajak Penghasilan (PPh) Final menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (selanjutnya disebut sebagai “PP 23/2018”), dan pengenalan sistem daring yang baru.
Untuk Sektor baru yang dapat diberikan insentif pajak terkait dengan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di antaranya adalah:
- Pertanian, kehutanan dan perikanan;
- Pertambangan dan penggalian;
- Industri pengolahan;
- Pengadaan gas listrik , gas uap air panas dan air dingin;
- Pengelolaan air limbah daur ulang sampah;
- Konstruksi;
- Perdagangan besar eceran reparasi peralatan mobil dan sepeda motor;
- Pengangkutan dan pergudangan;
- Penyediaan akomodasi makan minum;
- Informasi dan komunikasi;
- Aktivitas keuangan dan asuransi;
- Real Estate;
- Servis jasa profesional ilmiah dan teknis;
- Aktivitas penyewaan gudang usaha, tenaga kerja, dan agen perjalanan termasuk pariwisata;
- Pendidikan;
- Kesehatan manusia dan aktivitas sosial;
- Industri pariwisata, kesenian, hiburan dan rekreasi; dan
- Aktivitas jasa lain dan perusahaan di kawasan berikat.
Sedangkan untuk pihak baru yang dapat diberikan insentif pajak berdasarkan Permenkeu No. 44/2020 adalah:
- Pegawai/wajib pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat;
- Pegawai/wajib pajak yang telah mendapatkan izin pengusaha kawasan berikat; dan
- Pegawai/wajib pajak yang telah mendapatkan izin Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat (PDKB).
Jika sebelumnya dalam Permenkeu No. 23/2020 mengatur mengenai insentif PPh untuk Pasal 21, 22, dan 25, maka dalam Permenkeu No. 44/2020 ini mengenalkan insentif pajak baru baru yaitu PPh Final. Dalam Bab III mengenai Insentif PPh Final berdasarkan PP No. 23/2018 pada Pasal 5 menyatakan bahwa Insentif pajak baru ditetapkan sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto dan ditanggung oleh pemerintah dan PPh final yang ditanggung oleh pemerintah ini diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.
Dalam Permenkeu No. 44/2020 pula, dikenalkan sistem pelaporan yang baru yaitu melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id, dimana bentu pelaporan atau penyampaian yang dapat dilakukan melalui sistem daring ini antara lain mengenai:
- Penyampaian pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) tempat pemberi kerja terdaftar;
- Pengajuan surat keterangan dalam rangka permohonan PPh Final;
- Penyampaian laporan realisasi PPh Final;
- Permohonan penerbitan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor;
- Pemberitahuan tentang pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25; dan
- Dokumen lain yang wajib disampaikan kepada KPP.
Permenkeu No. 44/2020 ini mulai berlaku sejak tanggal pengundangannya yaitu pada tanggal 27 April 2020. Dengan dikeluarkannya Permenkeu No. 44/2020, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (selanjutnya disebut sebagai “Permenkeu No. 23/2020”) telah dicabut dan diganti sehingga tidak berlaku lagi.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants