Artikel Covid-19 (Corona Virus Disease) - Kebijakan…
Media Sosial

Artikel Covid-19 (Corona Virus Disease) - Kebijakan Keuangan Negara Dalam Penanganan Covid-19 Berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. (“Perpu 1 Tahun 2020”) untuk memenuhi kebutuhan pemulihan perekonomian yang mengatur kebijakan keuangan negara di berbagai bidang. Pasal 1 Ayat 4 Perpu 1 Tahun 2020,  menentukan Kebijakan keuangan negara meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.

 

Dalam Pasal 2 Ayat 1 Perpu 1 Tahun 2020 ditentukan bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara, Pemerintah diberikan kewenangan di antaranya untuk:

  1. menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. melampaui 3% dari Produk Domestik Bruto (“PDB”) selama masa penanganan Covid-19 dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022;
  2. sejak tahun anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% dari PDB; dan
  3. penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas dilakukan secara bertahap.
  1. melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending)
  2. melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar fungsi, dan / atau antar program
  3. melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta menentukan proses dan metode pengadaan barang jasa
  4. menggunakan anggaran yang bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dan dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum
  5. menerbitkan surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19 untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, BUMN, investor korporasi, atau investor ritel.
  6. menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri;
  7. memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan;
  8. melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu;
  9. memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
  10. melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan.

 

Pelaksanaan kebijakan keuangan negara dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik. Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden (Pasal 12 Perpu 1 Tahun 2020).

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants