Artikel Covid-19 (Corona Virus Disease) - Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional dan telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik. Sebagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional dan melakukan tindakan mitigasi dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. (“Perpu 1 Tahun 2020”).
Dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, Pemerintah dan lembaga terkait melakukan upaya penanganan Covid-19 melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
Perpu 1 Tahun 2020 ini juga mengatur khusus bahwa Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perpu 1 Tahun 2020 ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 27 Ayat 2 Perpu No 1 Tahun 2020) dan segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perpu 1 Tahun 2020 tersebut bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara (Pasal 27 Ayat 3 Pepu 1 Tahun 2020).
Meskipun telah diatur demikian pada Pasal 27, tentunya pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka Penanganan Covid-19 ini perlu tetap memperhatikan transparansi dan diawasi oleh lembaga-lembaga terkait dan masyarakat agar ketentuan ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu saja dan implementasinya dapat berjalan efektif sebagai upaya Pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan dalam masa Penanganan Covid-19.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants