Artikel Covid-19 (Corona Virus Disease) - Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Penanganan Covid-19 Berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020
Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah-tengah kondisi terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi dan atau stabilitas sistem keuangan, Pemerintah dipandang perlu menetapkan kebijakan stabilitas sistem keuangan. Maka dari itu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (“Perpu 1 Tahun 2020”). Pasal 1 Ayat 5 Perpu 1 Tahun 2020 menentukan kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan stabilitas sistem keuangan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang selanjutnya disebut KSSK, diberikan kewenangan antara lain untuk menyelenggarakan rapat melalui tatap muka ataupun pemanfaatan teknologi informasi dan menetapkan skema pemberian dukungan oleh Pemerintah untuk penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional (Pasal 15 Perpu 1 Tahun 2020). Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah komite yang menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan (Penjelasan Pasal 15 Perpu 1 Tahun 2020).
Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK, Bank Indonesia sebagai lembaga keuangan terkait diberikan kewenangan di antaranya untuk : memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada bank sistemik atau bank selain bank sistemik. Bank Indonesia juga diberi kewenangan untuk membeli surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara berjangka panjang di pasar perdana yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19, memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo Surat Utang Negara atau Surat Berharga Syariah Negara yang dimiliki korporasi/ swasta melalui perbankan dan kewenangan -kewenangan khusus lain sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan seperti yang disebutkan dalam Pasal 16 Perpu 1 Tahun 2020.
Lembaga lain yang diberikan kewenangan khusus untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam Pasal 23 Perpu 1 Tahun 2020, OJK diberikan kewenangan antara lain untuk: memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi, menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan, dan menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan rapat umum pemegang saham atau rapat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan. Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda, dan apabila dilakukan oleh korporasi dipidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 Perpu 1 Tahun 2020.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants