Artikel Covid-19 (Corona VIrus Disease) - Keputusan…
Media Sosial

Artikel Covid-19 (Corona VIrus Disease) - Keputusan Bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor 01/BNPB/2020, Kep-113/BC/2020 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pelayanan Impor Barang Untuk Keperluan Penanggulangan Coro

Kelangkaan atas beberapa alat-alat kesehatan seperti masker, alat pelindung diri bagi dokter dan hand sanitizer cukup membuat resah warga masyarakat, mengingat di saat pandemi COVID 19 ini melanda, barang-barang tersebut sangat dibutuhkan oleh banyak orang. Tidak tersedianya barang-barang tersebut di pasaran mendorong pemerintah untuk segera mengimpornya dari negara lain.

Dalam rangka memberikan kemudahan untuk pelaksanaan pemasukan barang impor dan permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang impor untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Dirjen Bea Cukai bersama dengan BNPB menerbitkan Keputusan Bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor 01/BNPB/2020, Kep-113/BC/2020 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pelayanan Impor Barang Untuk Keperluan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Importir yang hendak meminta percepatan wajib mengajukan permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI melalui BNPB. BNPB berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait akan menerbitkan rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor dalam hal barang terkena ketentuan tata niaga impor.

BNPB bersama dengan kementerian/lembaga terkait melakukan penelitian subjek pemohon. Selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Wilayah Bea dan Cukai tempat pemasukan (apabila permohonan diajukan oleh instansi pemerintah/Badan Layanan Umum) atau Direktur Fasilitas Kepabeanan (apabila diajukan oleh yayasan/lembaga nonprofit (sosial keagamaan)) akan memproses permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang diajukan serta menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI.

Dengan adanya peraturan ini, kita semua berharap impor barang-barang untuk keperluan Penanggulangan Covid-19 dapat segera dilakukan guna membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants