Artikel Covid-19 (Corona Virus Disease) - Keputusan…
Media Sosial

Artikel Covid-19 (Corona Virus Disease) - Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Pr

Presiden Jokowi sangat tanggap dan cepat bereaksi dalam menangani wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini dapat dilihat dari munculnya berbagai peraturan terkait dengan adanya COVID-19 ini. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Gugus tugas ini berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Gugus tugas dibuat oleh presiden untuk meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan, mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan daerah serta meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran COVID-19. Selain itu, gugus tugas percepatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan adanya sinergi pengambilan kebijakan operasional serta meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespons terhadap COVID-19. Gugus tugas yang dibentuk ini melibatkan hampir semua kementerian/lembaga.

 

Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Kita semua berharap agar dengan dibentuknya gugus tugas ini, penyebaran COVID-19 di Indonesia terutama di Jakarta dapat segera teratasi dan semua warga dapat segera beraktivitas dengan normal seperti sedia kala.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants