Artikel Covid-19 (Corona Virus Disease) - Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Penyebaran COVID-19 telah semakin meningkat dan meluas sehingga berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Sehingga untuk menekan penyebarannya, Menteri Kesehatan menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (selanjutnya disebut sebagai “PSBB”) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9). Untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria yaitu jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Apabila suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota telah memenuhi kriteria, maka Menteri akan menetapkan PSBB di wilayah provinsi/kabupaten/kota tersebut berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota dan pengkajian oleh Tim yang ditunjuk oleh Menteri.
Pelaksanaan PSBB pada dasarnya meliputi:
- Peliburan sekolah dan tempat kerja
Dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
- Pembatasan kegiatan keagamaan
dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
- Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang, dikecualikan untuk supermarket dan yang sejenisnya yang menyediakan barang kebutuhan pokok, penyedia barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi, lalu fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, serta tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
- Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
- Pembatasan moda transportasi
dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang dan moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
- Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants