Artikel Covid-19 (Corona Virus Disease) - Pelaksanaan…
Media Sosial

Artikel Covid-19 (Corona Virus Disease) - Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Berdasarkan PP No.23 Tahun 2020

Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (“PP No. 23 Tahun 2020”)

Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. Dalam melaksanakan Program PEN, Pemerintah antara lain melakukan: a. Penanaman Modal Negara (PMN); b. Penempatan Dana; c. Investasi Pemerintah; dan/atau d. Penjaminan. Selain itu Pemerintah juga dapat melakukan kebijakan melalui belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Rangka Pelaksanaan PEN, Pemerintah dapat melakukan Penanaman Modal Negara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau anak perusahaan BUMN yang terdampak covid-19.  Pemerintah juga dapat melakukan Penempatan dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja. Selain itu, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta (paling sedikit 51% saham dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank kategori sehat, termasuk 15 bank beraset terbesar).  Untuk Penjaminan yang dilakukan Pemerintah dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah dan/atau melalui badan usaha Penjaminan yang ditunjuk. Atas pelaksanaan Penjaminan, Pemerintah mengalokasikan dana cadangan Penjaminan dan anggaran imbal jasa Penjaminan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.  Program PEN melalui belanja negara termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan. Untuk pembiayaan Program PEN tersebut, Pemerintah dapat menerbitkan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana (Pasal 21 PP No.23 Tahun 2019).

Dalam Pasal 26 PP No.23 Tahun 2020 menentukan bahwa penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dapat dilaksanakan  dengan menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/ LCS) yang merupakan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia dan di negara mitra dengan menggunakan mata uang negara masing-masing. Dalam pelaksanaan transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (LCS), kementerian/lembaga dapat memberikan kemudahan, fasilitas, insentif, percepatan pelayanan ekspor-impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (LCS) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia. Pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan Program PEN dilakukan dan dilaporkan oleh Menteri kepada Presiden.  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan Program PEN.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants