Artikel Covid-19 (Corona Virus Disease) - Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
Sehubungan dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.13.A.Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi mengeluarkan Surat Edaran Menteri No.36 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara (“ASN”) dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia dinilai akan meningkatkan risiko penularan COVID-19 di Indonesia, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi menghimbau agar ASN beserta dengan masing-masing keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.
Selain memberikan himbauan kepada ASN di Instansi Pemerintah, ASN juga diharapkan untuk mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:
- Tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya;
- Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu;
- Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya; dan
- Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Diharapkan dengan adanya larangan untuk bepergian ke luar daerah/mudik dapat membantu mencegah dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants