Artikel Covid-19 (Corona Virus Disease) - Penanganan…
Media Sosial

Artikel Covid-19 (Corona Virus Disease) - Penanganan Ototritas Jasa Keuangan Sehubungan dengan Penyebaran COVID-19 di Republik Indonesia

Sehubungan dengan adanya pandemi virus corona (COVID-19) yang memberikan dampak negatif pada perekonomian secara global saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengeluarkan beberapa pemberitahuan dan/atau kebijakan untuk membantu penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di indusri pasar modal Republik Indonesia

 

Bahwa, sehubungan dengan membantu penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 tersebut, OJK menyampaikan kepada segenap pelaku industri pasar modal untuk:

 

  1. Melakukan penyesuaian operasional kantor dan meminimalkan interaksi fisik tanpa menggangu pelayanan kepada masyarakat (yang mana dapat dilakukan dengan memaksimalkan pemanfaatan sarana komunikasi tatap muka);
  2. Memberitahukan poin 1 diatas kepada pegawai, nasabag, dan mitra usahanya melalui media massa dan sarana komunikasi lain;
  3. Segera menetapkan prosedur dan tata cara pelaksanaan dari rumah (work from home) berdasarkan pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Mengupayakan pelaksanaan work from home semaksimal mungkin tidak menurunkan kualitas layanan (terutama kepada nasabah);
  5. Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan nasabah (menyediakan peralatan sanitasi yang memadai);
  6. Menunda seluruh perjalanan dinas keluar kota dan/atau luar negeri (terutama tempat yang sudah teridentifikasi sebagai tempat penyebaran virus COVID-19);
  7. Tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan perkumpulan baik internal maupun eksternal. Dimana interaksi perkumpulan sekiranya dilakukan melalui sarana video/call conference, webinar, surat elektronik, dan/atau group whatsapp;
  8. Tetap melaksanakan kewajiban peraturan perundang-undangan dalam memeberikan layanan kepada masyarakat, termasuk namun tidak terbatas pada:
  1. Pelaksanaan dan penyelesaian transaksi efek;
  2. Pemberian layanan jasa kustodian;
  3. Pemberian layanan nasabag dalam kontrak investasi kolektif;
  4. Pemberian layanan pengadministrasian efek; 
  5. Pemberian layanan kepada calon emiten atau perusahaan publik;
  6. Pelaksanaan pelaporan kepada OJK; dan
  7. Pengumuman atau keterbukaan informasi kepada masyarakat.
  1. Selain pelaporan, surat menyurat kepada OJK yang berkaitan dengan:
  1. Emiten atau perusahaan publik;
  2. Bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
  3. Perusahaan efek;
  4. Lembaga penunjang pasar modal;
  5. Profesi penunjang pasar modal; dan
  6. Pihak lain yang memperoleh izin, persetujuan, pendaftaran atau pengakuan dari OJK,

Disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal melalui email: hoesen@ojk.go.id dengan tembusan kepada djustini.septiana@ojk.go.id dan fakhri.hilmi@ojk.go.id.

 

 

Lebih lanjut, dikarenakan OJK memahami bahwa, Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia dapat mempengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal dalam menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penyusunan dan penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu, maka OJK memberikan keringanan jangka waktu penyampaian pelaporan tersebut sebagai berikut:

 

  1. Batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan, laporan tahunan, laporan hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan Emiten dan perusahaan publik, laporan keuangan tahunan bagi Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, Lembaga Penilaian Harga Efek, Lembaga Pendanaan Efek Indonesia, Biro Administrasi Efek, Reksa Dana, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Infrastruktur, dan Perusahaan Pemeringkat Efek, diperpanjang selama 2 (dua) bulan dari batas waktu berakhirnya
  2. Batas waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan oleh Perusahaan Terbuka diperpanjang selama 2 (dua) bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan;

 

Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan. Penyelesaian dan Pelaksanaan RUPS dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan RUPS. Tata Cara pelaksanaan RUPS tersebut untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang akan segera ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

 

 

Menteri Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), namun pelaku industri pasar modal tidak perlu khawatir terkait opersional OJK dikarenakan OJK telah mengajukan Permohonan Operasionalisasi Lembaga Jasa Keuangan Dalam Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh wilayah Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah diseluruh wilayar Republik Indonesia, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

 

Permohonan operasionalisasi lembaga jasa keuangan tersebut diajukan oleh OJK dikarenangan pentingnya fungsi lembaga jasa keuangan dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional melalui terselenggaranya transaksi keuangan dan investasi baik domestik maupun dengan negara lain.

 

Suria Nataadmadja & Associates

Advocates & Legal Consultants