Artikel Covid-19 (Corona Virus Disease) - Penetapan…
Media Sosial

Artikel Covid-19 (Corona Virus Disease) - Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Sehingga berdasarkan hal tersebut, ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tersebut menetapkan bahwa Indonesia wajib melakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mana salah satunya merupakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (selanjutnya disebut sebagai “UU No. 6/2018”).

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants

Dalam UU No. 6/2018 menjelaskan bahwa Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Di mana tujuan dari penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, mencegah dan menangkal penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat, dan memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.

 

Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh perlu diselenggarakan oleh Pemerintah secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam penyelenggaraannya pula, Pemerintah dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan dunia internasional.