Artikel Covid-19 (Corona Virus Disease) - Penetapan…
Media Sosial

Artikel Covid-19 (Corona Virus Disease) - Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Peningkatan dan penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terjadi secara signifikan dan cepat di wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang juga diiringi dengan kejadian transmisi lokal di Provinsi DKI Jakarta sehingga semakin menunjukkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah membawa keresahan bagi masyarakat Indonesia. Bahwa berdasarkan penemuan kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta yang kian meningkat tersebut, Gubernur Provinsi DKI Jakarta akhirnya melakukan permohonan kepada Menteri Kesehatan agar dapat dikeluarkan penetapan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

 

Berdasarkan permohonan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta tersebut, maka Menteri Kesehatan bersama dengan Timnya melakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan dari wilayah Provinsi DKI Jakarta, baik dari aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya yang dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Maka berdasarkan hasil pengkajian dan pertimbangan maka Menteri Kesehatan menetapkan bahwa perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi DKI Jakarta guna menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

 

Dengan demikian, Menteri Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Menteri Kesehatan memutuskan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tersebut mulai berlaku sejak tanggal penetapannya yaitu 7 April 2020.

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants